AD ART

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA ( SXLCI )

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, serta berangkat dari rasa kebersamaan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial untuk berpartisipasi aktif serta di dorong oleh keinginan luhur untuk membangun silahturahmi dan mengeratkan persaudaraan sesama pengguna kendaraan Suzuki XL 7 di Indonesia, maka kami komunitas masyarakat yang mempunyai persamaan hobby di bidang otomotif, menyadari bahwa dengan adanya persamaan, perbedaan, persahabatan, solideritas, ketrampilan, kerja sama, kepedulian sosial, semuanya perlu di organisir dengan baik secara terus menerus dengan suasana kekeluargaan, maka dengan ini kami berikrar untuk mendirikan sebuah Komunitas yang terhimpun dalam SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA.

Sebagai pedoman dan landasan pelaksanaan program, maka di buat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA, SIFAT, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN PASAL 1
NAMA

Nama Organisasi ini adalah SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA yang selanjutnya di singkat SXLCI

PASAL 2
SIFAT

Suzuki Xtra Large Community Indonesia adalah Organisasi Otomotif yang bersifat umum bagi pemilik Suzuki XL 7, terbuka, tidak berpolitik praktis, serta berdasarkan kekeluargaan, persaudaraan yang saling tolong menolong, dan mandiri.

PASAL 3
WAKTU

SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA didirikan dan dideklarasikan pada hari Sabtu, 7 Desember 2022 di Bekasi

PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN

SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki ruang lingkup Nasional, Wilayah dan Daerah

BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN PASAL 5
AZAS

SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA adalah Organisasi yang berazaskan Pancasila, Persaudaraan dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.

PASAL 6
V I S I

Terwujudnya SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA sebagai komunitas para pemilik, pemakai, pemerhati dan atau pecinta Suzuki XL 7 yang terbuka, maju, mandiri dan kreatif serta memiliki kepedulian sosial dalam suasana persaudaraan, kebersamaan dan kekeluargaan

PASAL 7
M I S I

Menyalurkan dan mengembangkan hobi dan kreatifitas dalam kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat baik bagi pengguna kendaraan Suzuki XL 7 maupun masyarakat sekitarnya.

PASAL 8
TUJUAN

8.1.         Membangun     silahturahmi, Persaudaraan dan kebermanfaatan sesama pengguna Suzuki XL 7 pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

8.2.         Mempromosikan penggunaan kendaraan SUZUKI XL7 kepada masyarakat luas;

8.3.         Memberikan ide, saran dan kritikan yang membangun terhadap dunia otomotif di Indonesia;

8.4.         Menjaga nama baik SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA;

8.5.         Menjadi pelopor dalam menaati peraturan lalu lintas dan “safety eco driving”;

8.6.         Aktif dalam kegiatan yang menyangkut bidang olahraga, sosial, pariwisata, dan hal-hal lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat

BAB III
Pasal 9
USAHA

9.1.         Menyelenggarakan event secara terprogram dan berkesinambungan baik secara nasional maupun regional
9.2.         Menjalin kerja sama dengan pihak lain yang terkait dalam industri otomotif, termasuk Agen Tunggal Pemegang Merk ( ATPM )
9.3.         Berperan aktif sebagai organisasi komunitas mobil dalam meningkatkan kualitas dan kemampuan anggota terutama yang terkait dalam bidang otomotif atau bidang-bidang lain yang memang dipandang perlu untuk meningkatkan kemampuan anggota
9.4.         Berperan aktif dalam merekrut anggota chapter sebanyak – banyaknya serta mensosialisasikan kegiatan-kegiatan SXLCI dalam forum media sosial secara online maupun offline.
9.5.         Menjalin kerja sama sponshorship dengan pihak-pihak terkait dalam event dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SXLCI

BAB IV
Pasal 10
Keanggotaan

10.1.         Anggota perorangan atau individu yang sehat jasmani dan rohani serta berminat dan siap bergabung dalam SXLCI serta mematuhi ketentuan administrasi dan peraturan lain yang mengikat

10.2.         Hak dan kewajiban serta ketentuan yang mengatur tentang keanggotaan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Susunan Organisasi

Susunan organisasi SXLCI terdiri dari    :

11.1.         Koordinator Nasional
11.2.         Koordinator Wilayah
11.3.         Koordinator Chapter Daerah

Pasal 12
Penetapan Organisasi

12.1.         Penetapan koordinator wilayah akan ditetapkan apabila disatu wilayah sudah ada anggota chapter minimal 10 (sepuluh) orang dan didaftarkan ke koordinator nasional untuk mendapatkan surat pengesahan.
12.2.         Penetapan koordinator daerah akan ditetapkan apabila disatu daerah sudah ada anggota chapter minimal 5 (lima) orang dan didaftarkan oleh wilayah ke nasional untuk mendapatkan surat pengesahan.

BAB VI
Pasal 13
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi SXLCI adalah :

13.1.         Ditingkat Nasional disebut Dewan Pengurus Nasional, terdiri atas sekurang-kurangnya    :
13.1.1.         Dewan Pembina
13.1.2.         Ketua Umum
13.1.3.         Wakil Ketua Umum
13.1.4.         Sekretaris Jenderal
13.1.5.         Bendahara Umum
13.1.6.         Divisi Humas dan Publikasi
13.1.7.         Divisi Event
13.1.8.         Divisi Sponshorship
13.1.9.         Divisi Keanggotaan
13.1.10.         Divisi Sosial
13.1.11.         Divisi Merchandise

13.2.         Koordinator Wilayah dan Daerah sekurang – kurangnya terdiri atas :
13.2.1.         Dewan Pembina Wilayah/Daerah
13.2.2.         Ketua Wilayah / Daerah
13.2.3.         Wakil Ketua Wilayah / Daerah
13.2.4.         Sekretaris
13.2.5.         Bendahara
13.2.6.         Divisi-Divisi yang di sesuaikan dengan kondisi wilayah/daerah masing-masing

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Bentuk Permusyawaratan

14.1.         Bentuk permusyawaratan SXLCI terdiri atas :
14.1.1.         Musyawarah Nasional ( MUNAS )
14.1.2.         Musyawarah Wilayah ( MUSYWIL )
14.1.3.         Musyawarah Daerah ( MUSDA )

14.2.         Masing-masing    bentuk    permusyawaratan    SXLCI disesuaikan  dengan tingkatannya masing-masing, serta mempunyai tugas dan wewenang                                   :
14.2.1.         Menilai    laporan    pertanggung    jawaban pengurus SXLCI sesuai tingkatannya masing-masing
14.2.2.         Memilih      dan     menetapkan      pengurus      SXLCI     sesuai dengan tingkatannya masing-masing
14.2.3.       Menetapkan kebijakan pokok program kerja yang bersifat mendasar

Pasal 15
Musyawarah Nasional

15.1.     Musyawarah Nasional SXLCI adalah permusyawaratan tertinggi yang di laksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali atas undangan Koordinator Nasional
15.2.     Peserta Musyawarah Nasional SXLCI terdiri dari       :
15.2.1.  Anggota Pengurus Nasional
15.2.2.  Koordinator Wilayah sebanyak 5 (lima) orang
15.2.3.  Koordinator Daerah sebanyak 3 (tiga) orang

15.3.     Acara dan ketentuan lain Musyawarah Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 16
Musyawarah Nasional Luar Biasa

16.1.     Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah darurat yang disebabkan oleh keadaan dan situasi dan atau terjadi kekosongan Ketua Umum.
16.2.     Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan oleh Pengurus Nasional atas keputusan Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS )

Pasal 17
Musyawarah Wilayah

17.1.     Musyawarah Wilayah SXLCI adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah/provinsi yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali atas undangan koordinator wilayah/propinsi
17.2.     Peserta Musyarawah Wilayah SXLCI adalah Pengurus Koordinator Wilayah dan utusan Daerah sebanyak 4 (empat) orang
17.3.     Acara     dan     ketentuan     lain     Musyawarah     Wilayah akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 18
Musyawarah Daerah

18.1.     Musyawarah Daerah SXLCI adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali atas undangan koordinator wilayah/propinsi
18.2.     Peserta Musyarawah Daerah SXLCI adalah Pengurus Koordinator Daerah dan seluruh mamber yang terdaftar di daerahnya masing-masing
18.3.     Acara dan ketentuan lain Musyawarah Daerah akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Rapat-rapat SXLCI terdiri atas :

BAB VIII
Pasal 19
Rapat-Rapat

19.1.     Rapat Kerja Nasional yang dilaksanakan oleh Koordinator Nasional minimal 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh Pengurus Koordinator Nasional dan Koordinator Wilayah.
19.2.   Rapat Kerja Wilayah yang dilaksanakan oleh Koordinator Wilayah minimal 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh Koordinator Nasional dan Koordinator Daerah
19.3.    Rapat Kerja Daerah yang dilaksanakan oleh Koordinator Daerah minimal 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh Koordinator Wilayah dan seluruh anggota di daerahnya masing-masing.
19.4.   Rapat Kopdar Bulanan yang dilaksanakan oleh Koordinator Nasional, Wilayah dan Daerah sebagai program silahturahmi dan pembahasan lain sesuai tingkatannya masing – masing

BAB IX
Pasal 20
Logo / Lambang

20.1.     Logo Suzuki Xtra Large Community Indonesia adalah :

20.2.     Logo/Lambang SXLCI adalah bersifat Nasional
20.3.     Masing-masing koordinator wilayah dapat menambahkan gambar identitas wilayahnya masing-masing tanpa mengubah logo/lambang Nasional
20.4.     Logo Nasional di sahkan oleh Pengurus Nasional
20.5.     Arti Lambang / Logo adalah sebagai berikut :
20.5.1.    Dasar Warna Hitam melambangkan :
Keyakinan yang bulat di dasari oleh semangat kebersamaan dan persaudaraan
20.5.2.    Mobil XL 7 Warna Putih melambangkan      :
Sebagai komunitas pengguna Suzuki XL 7 dengan keikhlasan dan kebersamaan untuk memajukan dengan niat yang tulus dalam membangun persaudaraan dan kebermanfaatan
20.5.3.      Huruf S Warna Putih melambangkan: Keharuman Merk
XL 7 Warna Merah mempunyai keberanian dan tekat serta semangat untuk kemajuan Bangsa dan Negara.
20.5.4.    CI Warna Putih                :
Sebagai pengguna Suzuki XL7 dengan keikhlasan menebar keharuman dan kesucian
20.6.  Motto SXLCI adalah : “Persaudaraan Untuk Kebermanfaatan

BAB X
Pasal 21
Keuangan

Sumber keuangan SXLCI didapat dari :

21.1.  Pendaftaran Administrasi mamber baru
21.2.  Iuran Anggota
21.3.  Iuran Pengurus
21.4.  Kerja sama kemitraan dan sponshorship
21.5.  Sumbangan-sumbangan lain dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat
21.6.  Usaha-usaha lain yang halal.

BAB XI
Pasal 22
Sanksi Organisasi

22.1.     Sanksi organisasi dapat dikenakan Pengurus dan Anggota Chapter yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain yang berlaku di SXLCI dan di Negara Kesatuan Republik Indonesia

22.2.     Sanksi Organisasi dikenakan melalui tahapan            :
22.2.1.   Teguran, baik lisan maupun tulisan
22.2.2.  Peringatan Tertulis
22.2.3.  Pemberhentian sementara
22.2.4.  Pemberhentian tetap dan pencabutan keanggotaan

BAB XII
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga

23.1.     Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar
23.2.   Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, pengurus nasional dapat merubah Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya menjadi berkekuatan hukum tetap setelah mendapat persetujuan serta di sahkan dalam Rapat Kerja Nasional

BAB XIII
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar

24.1.     Anggaran Dasar SXLCI dapat di rubah oleh Musyawarah Nasional SXLCI yang menagendakan perubahan Anggaran Dasar
24.2.    Anggaran Dasar dapat dirubah apabila disetujui suara terbanyak mutlak dari jumlah peserta Musyawarah Nasional

BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 25

25.1.   Pembubaran SXLCI hanya bisa dilakukan dengan keputusan Musyawarah Nasional yang khusus membicarakan pembubaran, dan sedikitnya dihadiri oleh ¾ dari jumlah peserta Musyawarah Nasional yang hadir
25.2.   Setelah SXLCI dinyatakan bubar segala hak miliknya menjadi status quo sampai adanya penyelesaian dengan pihak-pihak terkait

BAB XV
PENUTUP
Pasal 26

26.1.     Anggaran Dasar SXLCI dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
26.2.     Anggaran Dasar SXLCI menjadi pedoman dan landasan bagi para anggota untuk melaksanakannya.

 

Di Tetapkan di : Bekasi
Pada Tanggal : 7 Desember 2022

1. Eko Winarko 2. Trio Wibiisono 3. Faisal Kurniawan
 

 

Ttd

 

 

Ttd

 

 

Ttd

4. Pratomo 5. Ahmad Fauzi 6. Gus Toni
 

 

Ttd

 

 

Ttd

 

 

Ttd

Anggaran Rumah Tangga

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

1.           Keanggotaan SXLCI terdiri dari               :

1.1.         Anggota Kehormatan
Anggota yang dianggap karena jabatan, kedudukannya dan pantas serta layak dan mampu memberikan sumbangsih pemikiran baik moril maupun materil untuk kemajuan SXLCI, kepadanya diberikan KTA kehormatan.

1.2.         Anggota Penuh
Anggota/mamber yang terdaftar secara resmi dan telah memenuhi persyaratan administrasi keanggotaan baik di Nasional maupun di Wilayah dan Daerah

Pasal 2

2.           Anggota/Mamber SXLCI berhenti karena        :
2.1.         Meninggal dunia
2.2.         Atas permintaan sendiri dan bukti keanggotaannya dicabut
2.3.         Diberhentikan dengan hormat karena terlibat masalah/kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap
2.4.         Ketentuan lain yang melengkapi dan menjelaskan keanggotaan akan diatur dalam peraturan khusus SXLCI

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3

Hak Anggota

3. 1.     Anggota     mempunyai     hak    penuh     apabila     sudah memenuhi ketentuan administrasi keanggotaan

3.2.     Anggota berhak menerima kelengkapan organisasi yang sudah ditentukan oleh SXLCI sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku Suzuki Xtra Large Community Indonesia

Pasal 4

Kewajiban Anggota

4.1.         Wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama baik SXLCI dimanapun berada
4.2.         Mentaati semua ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SXLCI serta peraturan lain yang berlaku
4.3.         Wajib mengikuti event dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh SXLCI di semua tingkatan
4.4.         Wajib mengikuti pertemuan rutin yang dilaksanakan di semua tingkatan
4.5.         Wajib membayar iuran bulanan yang sudah ditetapkan oleh Koordinator Nasional

BAB III KOORDINATOR NASIONAL

Pasal 5

5.1.         Koordinator Nasional adalah Pimpinan tertinggi di tingkat Nasional yang melaksanakan kepemimpinan serta bertanggung jawab keluar dan kedalam terhadap program dan kegiatan SXLCI secara Nasional

5.2.         Koordinator Nasional disahkan oleh Musyawarah Nasional SXLCI
5.3.         Koordinator Nasional terdiri dari Pimpinan Harian dan divisi – divisi

BAB IV

SUSUNAN PENGURUS KOORDINATOR NASIONAL, WILAYAH, DAN DAERAH

Pasal 6

Susunan Pengurus Koordinator Nasional

6.1.    Koordinator Pengurus Nasional terdiri dari :
6.1.1.  Dewan Pembina sekurang – kurangnya 3 orang
6.1.2.  Ketua Umum
6.1.3.  Ketua – Ketua
6.1.4.  Sekretaris Umum dan 2 (dua) Wakil Sekretaris Umum
6.1.5.  Bendahara Umum da 1 (satu) Wakil Bendahara Umum

6.2.    Ketua – Ketua terdiri dari :
6.2.1.  Ketua Bidang Organisasi
6.2.2.  Ketua Bidang Pengembangan Chapter
6.2.3.  Ketua Bidang Hukum dan SDM

6.3.  Divisi Humas
6.4.  Divisi Acara, Publikasi dan Dokumentasi
6.5.  Divisi Keanggotaan

Pasal 7
Susunan Pengurus Koordinator Wilayah

7.1.    Koordinator Pengurus Wilayah terdiri dari :

7.1.1.  Dewan Pembina sekurang – kurangnya 4 orang
7.1.2.  Ketua
7.1.3.  Wakil Ketua
7.1.4.  Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris
7.1.5.  Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara

7.2.         Divisi Humas
7.3.         Divisi Acara, Publikasi dan Dokumentasi
7.4.         Divisi Keanggotaan
7.5.         Diivisi Sosial

Pasal 8
Susunan Pengurus Koordinator Daerah

8.1.    Koordinator Pengurus Wilayah terdiri dari :
8.1.1.  Dewan Pembina sekurang – kurangnya 2 orang
8.1.2.  Ketua
8.1.3.  Wakil Ketua
8.1.4.  Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris
8.1.5.  Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara

8.2.    Divisi Humas
8.3.    Divisi Acara, Publikasi dan Dokumentasi
8.4.    Divisi Keanggotaan
8.5.    Diivisi Sosial

BAB V

PERSYARATAN PENCALONAN DAN PEMILIHAN KOORDINATOR NASIONAL

Pasal 9
Persyaratan Pencalonan Koordinator Nasional

9.1.         Untuk Ketua Umum adalah Anggota SXLCI aktif minimal satu tahun dan mempunyai jiwa kepemimpinan dan siap mengembangkan dan memajukan SXLCI Indonesia
9.2.         Tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pengurus Chapter atau Pengurus Komunitas lain
9.3.         Pemilik dan atau pemakai kendaraan jenis roda empat/mobil Suzuki XL 7
9.4.         Sehat jasmani dan rohani serta tidak terlibat kriminal dan narkoba

Pasal 10
Pemilihan Pengurus Koordinator Nasional

10.1.     Pencalonan Pengurus Pusat dilakukan oleh masing – masing pengurus chapter daerah dengan memasukan 7 (tujuh) nama calon dan dikirimkan ke Pengurus Pusat melalui Panitia Pemilihan

10.2.     Musyawarah Nasional memilih 5 (lima) orang formatur yang sah diajukan oleh Panitia Pemilihan untuk ditetapkan sebagai formatur

10.3.     5 (lima) formatur terpilih dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum SXLCI, dan formatur terpilih bersama Ketua Umum terpilih bertugas menyusun kepengurusan SXL7CI

BAB VI

PERSYARATAN PENCALONAN DAN PEMILIHAN KOORDINATOR WILAYAH DAN DAERAH

Pasal 11
Persyaratan Pencalonan Pengurus Koordinator Wilayah dan Daerah

11.1.     Untuk Ketua adalah Anggota SXLCI aktif minimal satu tahun dan mempunyai jiwa kepemimpinan dan siap mengembangkan dan memajukan SXLCI
11.2.  Tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pengurus Komunitas sejenis
11.3.  Pemilik dan atau pemakai kendaraan jenis roda empat/mobil Suzuki XL 7
11.4.  Sehat jasmani dan rohani serta tidak terlibat kriminal dan narkoba

Pasal 12
Pemilihan Pengurus Koordinator Wilayah dan Daerah

12.1.     Pencalonan Pengurus Wilayah dan Daerah dilakukan oleh masing-masing anggota chapter wilayah/daerah dengan memasukan 5 (lima) nama calon dan dikirimkan kepada Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Pengurus Chapter Wilayah atau Daerah
12.2.     Musyawarah Wilayah/Daerah memilih 5 ( lima ) orang formatur yang sah diajukan oleh Panitia Pemilihan untuk ditetapkan sebagai formatur
12.3.     5 (lima) orang formatur terpilih dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua SXL7CI, dan formatur terpilih bersama Ketua terpilih bertugas menyusun kepengurusan Chapter Daerah

BAB VII

PERSYARATAN PEMBENTUKAN CHAPTER WILAYAH DAN DAERAH

Pasal 13

13.1.  Satu Wilayah baru bisa dibentuk chapter minimal oleh 10 (sepuluh) orang yang memiliki kendaraan Mobil Suzuki XL 7, dan 5 (lima) orang untuk masing-masing daerah di Kabupaten/Kota
13.2.  orang tersebut sudah terdaftar di Pengurus Nasional dan menjadi inisiator untuk pembentukan pengurus chapter di wilayah/daerah nya masing-masing
13.3.     Apabila sudah terbentuk Pengurus Koordinator Wilayah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka Pengurus Koordinator Wilayah yang sudah terbentuk wajib melaporkan susunan Pengurus Chapter Wilayah secara tertulis ke Pengurus Nasional untuk dibuatkan Surat Keputusan, begitujuga dengan Koordinator Daerah

BAB VIII

KEUANGAN PENGURUS PUSAT, WILAYAH DAN DAERAH

Pasal 14
Pengelolaan Keuangan Nasional, Wilayah dan Daerah

14.1.      Pengelolaan Keuangan Pengurus Pusat sebagai berikut :
14.1.1.    Masing – masing tingkat Pimpinan mengurus dan mengelola keuangan
14.1.2.    Keperluan umum organisasi dibiayai oleh masing – masing tingkat pimpinan

14.2.  Sumber – sumber keuangan Pengurus Pusat :
14.2.1.      SWO ( Sumbangan Wajib Organisasi ) yang terdiri dari Pengurus Nasional, Wilayah dan Daerah yang sudah terbentuk secara sah, yang besarnya ditentukan kemudian dalam Peraturan Khusus
14.2.2.      Pendaftaran Chapter / Member yang besarnya di sesuaikan dan ditetapkan dalam Peraturan khusus

14.3.  Sumbangan atau bantuan lain yang halal dan tidak mengikat
14.4.  Kerja sama dengan pihak lain dalam bidang usaha, event dankegitan
14.5.  Pengadaan Seragam Nasional SXLCI dan sticker-sticker

Pasal 15
Pengelolaan Keuangan Koordinator Wilayah dan Daerah

15.1.     Pengelolaan Keuangan Pengurus Daerah sebagai berikut :
15.1.1.   Pengurus Chapter Wilayah dan Daerah diberikan hak otomi untuk mengelola keuangannya masing – masing
15.1.2.   Keperluan umum Chapter Daerah di biayai oleh Pengurus Chapter Daerah

15.2.    Sumber-sumber keuangan Pengurus Wilayah dan Daerah :
15.2.1.  Iuran member bulanan yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama antara pengurus dan anggota member Suzuki Xtra Large Community Indonesia
15.2.2.  Sumbangan atau bantuan lain yang halal dan tidak mengikat
15.2.3.  Kerja sama dengan pihak lain dalam bidang usaha, event dan kegiatan

BAB IX

KETENTUAN LAIN

Pasal 16

16.1.    Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan tersendiri yang diterbitkan oleh Pengurus Nasional
16.2.    Kebijakan lain atas pertimbangan tercapainya maksud dan tujuan serta perkembangan SXLCI dapat diambil langsung oleh Ketua umum selama tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga

BAB X

PENUTUP

Pasal 17

17.1.    Anggaran Rumah Tangga disahkan pada tanggal 7 Januari 2023
17.2.    Setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan maka menjadi pedoman bagi seluruh Pengurus dan Anggota Chapter untuk melaksanakannya.

Di Tetapkan di : Bekasi
Pada Tanggal : 7 Desember 2023

1. Eko Winarko 2. Trio Wibiisono 3. Faisal Kurniawan
 

 

Ttd

 

 

Ttd

 

 

Ttd

4. Pratomo 5. Ahmad Fauzi 6. Gus Toni
 

 

Ttd

 

 

Ttd

 

 

Ttd

AD ART SXLCI

Bagikan Halaman ini…