ANGGARAN DASAR
SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA ( SXLCI )
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, serta berangkat dari rasa kebersamaan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial untuk berpartisipasi aktif serta di dorong oleh keinginan luhur untuk membangun silahturahmi dan mengeratkan persaudaraan sesama pengguna kendaraan Suzuki XL 7 di Indonesia, maka kami komunitas masyarakat yang mempunyai persamaan hobby di bidang otomotif, menyadari bahwa dengan adanya persamaan, perbedaan, persahabatan, solideritas, ketrampilan, kerja sama, kepedulian sosial, semuanya perlu di organisir dengan baik secara terus menerus dengan suasana kekeluargaan, maka dengan ini kami berikrar untuk mendirikan sebuah Komunitas yang terhimpun dalam SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA.
Sebagai pedoman dan landasan pelaksanaan program, maka di buat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, SIFAT, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN PASAL 1
NAMA
Nama Organisasi ini adalah SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA yang selanjutnya di singkat SXLCI
PASAL 2
SIFAT
Suzuki Xtra Large Community Indonesia adalah Organisasi Otomotif yang bersifat umum bagi pemilik Suzuki XL 7, terbuka, tidak berpolitik praktis, serta berdasarkan kekeluargaan, persaudaraan yang saling tolong menolong, dan mandiri.
PASAL 3
WAKTU
SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA didirikan dan dideklarasikan pada hari Sabtu, 7 Desember 2022 di Bekasi
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki ruang lingkup Nasional, Wilayah dan Daerah
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN PASAL 5
AZAS
SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA adalah Organisasi yang berazaskan Pancasila, Persaudaraan dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL 6
V I S I
Terwujudnya SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA sebagai komunitas para pemilik, pemakai, pemerhati dan atau pecinta Suzuki XL 7 yang terbuka, maju, mandiri dan kreatif serta memiliki kepedulian sosial dalam suasana persaudaraan, kebersamaan dan kekeluargaan
PASAL 7
M I S I
Menyalurkan dan mengembangkan hobi dan kreatifitas dalam kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat baik bagi pengguna kendaraan Suzuki XL 7 maupun masyarakat sekitarnya.
PASAL 8
TUJUAN
8.1. Membangun silahturahmi, Persaudaraan dan kebermanfaatan sesama pengguna Suzuki XL 7 pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
8.2. Mempromosikan penggunaan kendaraan SUZUKI XL7 kepada masyarakat luas;
8.3. Memberikan ide, saran dan kritikan yang membangun terhadap dunia otomotif di Indonesia;
8.4. Menjaga nama baik SUZUKI XTRA LARGE COMMUNITY INDONESIA;
8.5. Menjadi pelopor dalam menaati peraturan lalu lintas dan “safety eco driving”;
8.6. Aktif dalam kegiatan yang menyangkut bidang olahraga, sosial, pariwisata, dan hal-hal lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat
BAB III
Pasal 9
USAHA
9.1. Menyelenggarakan event secara terprogram dan berkesinambungan baik secara nasional maupun regional
9.2. Menjalin kerja sama dengan pihak lain yang terkait dalam industri otomotif, termasuk Agen Tunggal Pemegang Merk ( ATPM )
9.3. Berperan aktif sebagai organisasi komunitas mobil dalam meningkatkan kualitas dan kemampuan anggota terutama yang terkait dalam bidang otomotif atau bidang-bidang lain yang memang dipandang perlu untuk meningkatkan kemampuan anggota
9.4. Berperan aktif dalam merekrut anggota chapter sebanyak – banyaknya serta mensosialisasikan kegiatan-kegiatan SXLCI dalam forum media sosial secara online maupun offline.
9.5. Menjalin kerja sama sponshorship dengan pihak-pihak terkait dalam event dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SXLCI
BAB IV
Pasal 10
Keanggotaan
10.1. Anggota perorangan atau individu yang sehat jasmani dan rohani serta berminat dan siap bergabung dalam SXLCI serta mematuhi ketentuan administrasi dan peraturan lain yang mengikat
10.2. Hak dan kewajiban serta ketentuan yang mengatur tentang keanggotaan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Susunan Organisasi
Susunan organisasi SXLCI terdiri dari :
11.1. Koordinator Nasional
11.2. Koordinator Wilayah
11.3. Koordinator Chapter Daerah
Pasal 12
Penetapan Organisasi
12.1. Penetapan koordinator wilayah akan ditetapkan apabila disatu wilayah sudah ada anggota chapter minimal 10 (sepuluh) orang dan didaftarkan ke koordinator nasional untuk mendapatkan surat pengesahan.
12.2. Penetapan koordinator daerah akan ditetapkan apabila disatu daerah sudah ada anggota chapter minimal 5 (lima) orang dan didaftarkan oleh wilayah ke nasional untuk mendapatkan surat pengesahan.
BAB VI
Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi SXLCI adalah :
13.1. Ditingkat Nasional disebut Dewan Pengurus Nasional, terdiri atas sekurang-kurangnya :
13.1.1. Dewan Pembina
13.1.2. Ketua Umum
13.1.3. Wakil Ketua Umum
13.1.4. Sekretaris Jenderal
13.1.5. Bendahara Umum
13.1.6. Divisi Humas dan Publikasi
13.1.7. Divisi Event
13.1.8. Divisi Sponshorship
13.1.9. Divisi Keanggotaan
13.1.10. Divisi Sosial
13.1.11. Divisi Merchandise
13.2. Koordinator Wilayah dan Daerah sekurang – kurangnya terdiri atas :
13.2.1. Dewan Pembina Wilayah/Daerah
13.2.2. Ketua Wilayah / Daerah
13.2.3. Wakil Ketua Wilayah / Daerah
13.2.4. Sekretaris
13.2.5. Bendahara
13.2.6. Divisi-Divisi yang di sesuaikan dengan kondisi wilayah/daerah masing-masing
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Bentuk Permusyawaratan
14.1. Bentuk permusyawaratan SXLCI terdiri atas :
14.1.1. Musyawarah Nasional ( MUNAS )
14.1.2. Musyawarah Wilayah ( MUSYWIL )
14.1.3. Musyawarah Daerah ( MUSDA )
14.2. Masing-masing bentuk permusyawaratan SXLCI disesuaikan dengan tingkatannya masing-masing, serta mempunyai tugas dan wewenang :
14.2.1. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus SXLCI sesuai tingkatannya masing-masing
14.2.2. Memilih dan menetapkan pengurus SXLCI sesuai dengan tingkatannya masing-masing
14.2.3. Menetapkan kebijakan pokok program kerja yang bersifat mendasar
Pasal 15
Musyawarah Nasional
15.1. Musyawarah Nasional SXLCI adalah permusyawaratan tertinggi yang di laksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali atas undangan Koordinator Nasional
15.2. Peserta Musyawarah Nasional SXLCI terdiri dari :
15.2.1. Anggota Pengurus Nasional
15.2.2. Koordinator Wilayah sebanyak 5 (lima) orang
15.2.3. Koordinator Daerah sebanyak 3 (tiga) orang
15.3. Acara dan ketentuan lain Musyawarah Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 16
Musyawarah Nasional Luar Biasa
16.1. Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah darurat yang disebabkan oleh keadaan dan situasi dan atau terjadi kekosongan Ketua Umum.
16.2. Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan oleh Pengurus Nasional atas keputusan Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS )
Pasal 17
Musyawarah Wilayah
17.1. Musyawarah Wilayah SXLCI adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah/provinsi yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali atas undangan koordinator wilayah/propinsi
17.2. Peserta Musyarawah Wilayah SXLCI adalah Pengurus Koordinator Wilayah dan utusan Daerah sebanyak 4 (empat) orang
17.3. Acara dan ketentuan lain Musyawarah Wilayah akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18
Musyawarah Daerah
18.1. Musyawarah Daerah SXLCI adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali atas undangan koordinator wilayah/propinsi
18.2. Peserta Musyarawah Daerah SXLCI adalah Pengurus Koordinator Daerah dan seluruh mamber yang terdaftar di daerahnya masing-masing
18.3. Acara dan ketentuan lain Musyawarah Daerah akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Rapat-rapat SXLCI terdiri atas :
BAB VIII
Pasal 19
Rapat-Rapat
19.1. Rapat Kerja Nasional yang dilaksanakan oleh Koordinator Nasional minimal 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh Pengurus Koordinator Nasional dan Koordinator Wilayah.
19.2. Rapat Kerja Wilayah yang dilaksanakan oleh Koordinator Wilayah minimal 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh Koordinator Nasional dan Koordinator Daerah
19.3. Rapat Kerja Daerah yang dilaksanakan oleh Koordinator Daerah minimal 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh Koordinator Wilayah dan seluruh anggota di daerahnya masing-masing.
19.4. Rapat Kopdar Bulanan yang dilaksanakan oleh Koordinator Nasional, Wilayah dan Daerah sebagai program silahturahmi dan pembahasan lain sesuai tingkatannya masing – masing
BAB IX
Pasal 20
Logo / Lambang
20.1. Logo Suzuki Xtra Large Community Indonesia adalah :

20.2. Logo/Lambang SXLCI adalah bersifat Nasional
20.3. Masing-masing koordinator wilayah dapat menambahkan gambar identitas wilayahnya masing-masing tanpa mengubah logo/lambang Nasional
20.4. Logo Nasional di sahkan oleh Pengurus Nasional
20.5. Arti Lambang / Logo adalah sebagai berikut :
20.5.1. Dasar Warna Hitam melambangkan :
Keyakinan yang bulat di dasari oleh semangat kebersamaan dan persaudaraan
20.5.2. Mobil XL 7 Warna Putih melambangkan :
Sebagai komunitas pengguna Suzuki XL 7 dengan keikhlasan dan kebersamaan untuk memajukan dengan niat yang tulus dalam membangun persaudaraan dan kebermanfaatan
20.5.3. Huruf S Warna Putih melambangkan: Keharuman Merk
XL 7 Warna Merah mempunyai keberanian dan tekat serta semangat untuk kemajuan Bangsa dan Negara.
20.5.4. CI Warna Putih :
Sebagai pengguna Suzuki XL7 dengan keikhlasan menebar keharuman dan kesucian
20.6. Motto SXLCI adalah : “Persaudaraan Untuk Kebermanfaatan”
BAB X
Pasal 21
Keuangan
Sumber keuangan SXLCI didapat dari :
21.1. Pendaftaran Administrasi mamber baru
21.2. Iuran Anggota
21.3. Iuran Pengurus
21.4. Kerja sama kemitraan dan sponshorship
21.5. Sumbangan-sumbangan lain dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat
21.6. Usaha-usaha lain yang halal.
BAB XI
Pasal 22
Sanksi Organisasi
22.1. Sanksi organisasi dapat dikenakan Pengurus dan Anggota Chapter yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain yang berlaku di SXLCI dan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
22.2. Sanksi Organisasi dikenakan melalui tahapan :
22.2.1. Teguran, baik lisan maupun tulisan
22.2.2. Peringatan Tertulis
22.2.3. Pemberhentian sementara
22.2.4. Pemberhentian tetap dan pencabutan keanggotaan
BAB XII
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga
23.1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar
23.2. Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, pengurus nasional dapat merubah Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya menjadi berkekuatan hukum tetap setelah mendapat persetujuan serta di sahkan dalam Rapat Kerja Nasional
BAB XIII
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar
24.1. Anggaran Dasar SXLCI dapat di rubah oleh Musyawarah Nasional SXLCI yang menagendakan perubahan Anggaran Dasar
24.2. Anggaran Dasar dapat dirubah apabila disetujui suara terbanyak mutlak dari jumlah peserta Musyawarah Nasional
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 25
25.1. Pembubaran SXLCI hanya bisa dilakukan dengan keputusan Musyawarah Nasional yang khusus membicarakan pembubaran, dan sedikitnya dihadiri oleh ¾ dari jumlah peserta Musyawarah Nasional yang hadir
25.2. Setelah SXLCI dinyatakan bubar segala hak miliknya menjadi status quo sampai adanya penyelesaian dengan pihak-pihak terkait
BAB XV
PENUTUP
Pasal 26
26.1. Anggaran Dasar SXLCI dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
26.2. Anggaran Dasar SXLCI menjadi pedoman dan landasan bagi para anggota untuk melaksanakannya.
Di Tetapkan di : Bekasi
Pada Tanggal : 7 Desember 2022
